Kamis, 15 November 2012
Rabu, 14 November 2012
RUP PU.Pengairan Sidoarjo
Dinas PU Pengairan Kabupaten Sidoarjo malah menjual sungai yang berada di Desa Cemeng Bakalan Kecamatan Kota Kabupaten Sidoarjo kepada salah satu pengembang perumahan atau jamak (developer).
Indikasi penjualan sungai dan tanggulnya kepada developer ini terlihat jelas dengan dimanfaatkanya tanggul sungai sebagai akses jalan oleh pengembang ke perumahan yang sedang mereka bangun. Dan, ini tentu saja membuat masyarakat Desa Cemeng Bakalan protes keras.
Akan tetapi, mereka tidak tahu harus berbuat apa dan pada akhirnya warga Desa Cemeng mengadukan hal ini kepada LSM Komnas, LPD (Lembaga Penegak Demokrasi) dan KMSL (Kelompok Masyarakat Sadar Lingkungan).
Untuk menindak lanjuti pengaduan masyarakat ini, Aliansi LSM berkirim surat kepada Dinas PU Pengairan Kabupaten Sidoarjo berupa permintaan klarifikasi dan konfirmasi tertanggal 28 Agustus 2012. Namun sampai saat ini, pihak PU belum memberikan jawaban.
Ketika Jaya Pos menghubungi Kepala Dinas PU Pengairan, H Fatkur Rohman melalui selulernya dijelaskan bahwa tidak semua surat yang masuk ke instansinya harus dijawab. Ini tentu saja menjelaskan bahwa kepala dinas menyepelekan apa yang menjadi tugas utamanya.
Hal ini, tentu saja membuat kalangan LSM yang menjadi kepanjangan tangan masyarakat merasa diremehkan atas peristiwa ini. Ketua Komnas, Suryanto berkomentar, Kepala Dinas PU Pengairan Kab. Sidoarjo telah menganggkangi UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik) karena tidak menjawab surat dari Aliansi LSM tersebut.
Menurutnya, Kepala Dinas telah mengebiri hak masyarakat untuk mengetahui tentang pengelolaan sungai yang dinilai oleh masyarakatDesa Cemeng Bakalan hanya menguntungkan kelompok pengembang saja.
Menurut Suryanto bahwa apa yang dilakukan oleh Dinas PU Pengairan Kabupaten Sidoarjo terindikasi telah melanggar pasal 3 Undang Undang RI tahun 1999 berbunyi: setiap yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporitas menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara dipidana seumur hidup dan atau denda paling banyak satu milyar.
Langganan:
Postingan (Atom)
0 komentar: