TOP NEWS

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Maecenas mattis nisi felis, vel ullamcorper dolor. Integer iaculis nisi id nisl porta vestibulum.

Kamis, 15 November 2012

KAERNAVAL

MEMANG SEMUA MULAI SEKARANG

0 komentar:

bbm

BENAR BENAR MABUK

0 komentar:

ccc

tak selamanya indah

0 komentar:

Rabu, 14 November 2012

RUP PU.Pengairan Sidoarjo


 Dinas PU Pengairan Kabupaten Sidoarjo malah menjual sungai yang berada di Desa Cemeng Bakalan Kecamatan Kota Kabupaten Sidoarjo kepada salah satu pengembang perumahan atau jamak (developer).
Indikasi penjualan sungai dan tanggulnya kepada developer ini terlihat jelas dengan dimanfaatkanya tanggul sungai sebagai akses jalan oleh pengembang ke perumahan yang sedang mereka bangun. Dan, ini tentu saja membuat masyarakat Desa Cemeng Bakalan protes keras.
Akan tetapi, mereka tidak tahu harus berbuat apa dan pada akhirnya warga Desa Cemeng mengadukan hal ini kepada LSM Komnas, LPD (Lembaga Penegak Demokrasi) dan  KMSL (Kelompok Masyarakat Sadar Lingkungan).
Untuk menindak lanjuti pengaduan masyarakat ini, Aliansi LSM berkirim surat kepada Dinas PU Pengairan Kabupaten Sidoarjo berupa permintaan klarifikasi dan konfirmasi  tertanggal 28 Agustus 2012. Namun sampai saat ini, pihak PU belum memberikan jawaban.
Ketika Jaya Pos menghubungi Kepala Dinas PU Pengairan, H Fatkur Rohman melalui selulernya dijelaskan bahwa tidak semua surat yang masuk ke instansinya harus dijawab. Ini tentu saja menjelaskan bahwa kepala dinas menyepelekan apa yang menjadi tugas utamanya.
Hal ini, tentu saja membuat kalangan LSM yang menjadi kepanjangan tangan masyarakat merasa diremehkan atas peristiwa ini. Ketua Komnas, Suryanto berkomentar, Kepala Dinas PU Pengairan Kab. Sidoarjo telah menganggkangi UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik) karena tidak menjawab surat dari Aliansi LSM tersebut.
Menurutnya, Kepala Dinas telah mengebiri hak masyarakat untuk mengetahui tentang pengelolaan sungai yang dinilai oleh masyarakatDesa Cemeng Bakalan hanya menguntungkan kelompok pengembang saja.
Menurut Suryanto bahwa apa yang dilakukan oleh Dinas PU Pengairan Kabupaten Sidoarjo terindikasi telah melanggar pasal 3 Undang Undang RI tahun 1999 berbunyi: setiap yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporitas menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara dipidana seumur hidup dan atau denda paling banyak satu milyar.

0 komentar:

Rabu, 24 Oktober 2012

LPSE SIDOARJO Wacth


0 komentar:

Selasa, 23 Oktober 2012


Pemenang Lelang
Nama Lelang                          Rehab./Pemel Sal Sek. Ketawang Ds. Ngaresrejo-Ds Cangkringsari Kec. Sukodono
Kategori                                
Pekerjaan Konstruksi
Agency                                   
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Satker                                    
DINAS PEKERJAAN UMUM PENGAIRAN KABUPATEN SIDOARJO
Pagu                                       
Rp 250.000.000,00
HPS                                        
Rp 241.112.000,00
Nama Pemenang                   
CV. DIAN CEMERLANG
Alamat                                   
Jl. Jenggolo II A No. 2 Sidoarjo
NPWP                                     
01.918.411.8-617.000
Harga Penawaran                  
Rp 181.265.000,00
Hasil Evaluasi
No
Nama Peserta
Administrasi
Teknis
Harga Penawaran
Harga Terkoreksi
Alasan

1
CV. Mutiara Eka Perkasa
http://www.lpse.sidoarjokab.go.id/eproc/assets/images/check-green.gif 
http://www.lpse.sidoarjokab.go.id/eproc/assets/images/check-green.gif 
Rp 223.086.000,00 
Rp 223.086.000,00 


2
CV. Citra Garden Sentosa
http://www.lpse.sidoarjokab.go.id/eproc/assets/images/check-green.gif 
http://www.lpse.sidoarjokab.go.id/eproc/assets/images/check-green.gif 
Rp 214.094.000,00 
Rp 214.094.000,00 


3
CV. PRIMA KARYA






4
CV. WAHYU BANGUN ABADI
http://www.lpse.sidoarjokab.go.id/eproc/assets/images/check-green.gif 




Metode Pelaksanaan tidak sesuai yang dipersyaratkan ( tidak ada uraian metode pelaksanaan pekerjaan plesteran) 
5
CV. DIAN CEMERLANG
http://www.lpse.sidoarjokab.go.id/eproc/assets/images/check-green.gif 
http://www.lpse.sidoarjokab.go.id/eproc/assets/images/check-green.gif 
Rp 181.266.000,00 
Rp 181.265.000,00 
http://www.lpse.sidoarjokab.go.id/eproc/assets/images/star.gif 

6
CV. Metrika
http://www.lpse.sidoarjokab.go.id/eproc/assets/images/check-green.gif 




Metode Pelaksanaan tidak sesuai yang dipersyaratkan ( tidak ada uraian metode pelaksanaan pekerjaan pasangan batu kali 1ps : 4 ps) 
7
CV. TIRTAMAS TEKNIK
http://www.lpse.sidoarjokab.go.id/eproc/assets/images/check-green.gif 




Tidak konsisten antara Analisa Harga Satuan Pekerjaan galian excavator - ponton dengan harga pada dukungan alat berat. 


0 komentar: